Masih Marak Balon Udara Liar di Jombang Pada Lebaran Ketupat, Polisi Bertindak Tegas
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tim gabungan dari Polres Jombang, Polsek Jogoroto dan PLN menyita 12 balon udara yang akan diterbangkan secara liar tanpa pengikatan di wilayah Kecamatan Jogoroto pada lebaran ketupat, Sabtu (28/3/2026).
Langkah tersebut merupakan upaya preventif guna mencegah potensi bahaya kebakaran maupun gangguan keselamatan pada kelistrikan.
“Kami melakukan razia balon udara ini atas perintah Bapak Kapolres. Tindakan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bagian dari langkah pencegahan demi keselamatan bersama,” ujar Kapolsek Jogoroto, AKP Mohamad Djulan kepada iNews.
Djulan mengungkapkan, ke 12 balon udara tersebut diamankan dari tiga, yakni Ngumpul, Sumbermulyo, dan Mayangan sesaat sebelum diterbangkan oleh warga di area persawahan.

Meski jauh hari telah dilakukan berbagai sosialisasi melalui media sosial, pengeras suara, pemasangan spanduk, dan penyebaran pamflet, masih ada warga yang nekat menerbangkan balon secara ilegal sebagai tradisi lokal yang membahayakan.
"Rata rata lokasinya menaikkan balon udara di area sawah. Warga berkumpul membuat pembakaran api, kemidian keluar asap dimasukkan ke balon yang terbuat dari plasti. Setelah menggelembung besar, lalu naik ke atas. Ukuran balon paling besar panjang 6 dan kecil 2 meter," ungkapnya.
Kondisi tersebut, kata Djulan membahayakan keselamatan udara. Apabila jatuh menimpa rumah warga maupun jaringan kelistrikan maka berpotensi menimbulkan kebakaran.
Djulan menambahkan, selain belasan balon udara ilegal, pihaknya juga menemukan dan menyita sejumlah petasan yang hendak dinyalakan anak-anak di kampung. "Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek dan akan dimusnahkan," imbuhnya.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara ilegal dan menyalakan petasan karena berisiko menimbulkan kebakaran maupun gangguan keselamatan.
Peran orangtua dan masyarakat sangat penting untuk mengawasi anak-anak agar tidak melakukan kegiatan berbahaya.
Editor : Zainul Arifin