get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Lonjakan Pasien Pada Libur Lebaran 2026, RSUD Jombang Siagakan Layanan Tambahan

Berpotensi Beda Tanggal Idulfitri 2026, Ketua LK PBNU: Tidak Perlu Dipermasalahkan

Kamis, 19 Maret 2026 | 14:19 WIB
header img
Ilustrasi, Muhammadiyah memulai Ramadan lebih awal satu hari dibandingkan pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) sehingga hal itu berpotensi pula menyebabkan perbedaan dalam penentuan tanggal Hari Raya Idulfitri 2026. (Foto: Istimewa).

Disamping itu secara kelembagaan, NU tetap menunggu keputusan resmi pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI yang juga memiliki pakar yang melakukan penghitungan hisab maupun rukyah, serta memiliki perwakilan dari berbagai ormas untuk melakukan sidang isbat pada sore ini.

Jika dalam sidang isbat terdapat laporan hilal terlihat sesuai kriteria dalam penentuan bulan baru yang sudah disepakati para ulama, maka Idulfitri bisa ditetapkan keesokan harinya. Namun jika tidak, maka Ramadhan digenapkan 30 hari atau istikmal.

"Sekali lagi saya mengajak kepada semua lapisan masyarakat untuk mengikuti dan meyakini keputusan dari Ulama dan pemerintah dengan baik," katanya.

Gus Ufik menambahkan, pada penghujung Ramadan yang terpenting adalah mempersiapkan segala sesuatu utamanya kewajiban untuk berzakat dan berfitrah. Menurutnya, Zakat fitrah bukan sekedar kewajiban tahunan, melainkan bentuk penyucian jiwa setelah menjalani ibadah puasa sekaligus sarana berbagi kebahagiaan menjelang Idulfitri.

"Ketika kita melaksanakan zakat fitrah utamanya, harus sudah tersampaikan kepada yang berhak sebelum dilaksanakan Salat Idulfitri. Waktu sunnah adalah sejak terbenam matahari di akhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri," katanya.

Inilah waktu terbaik karena zakat akan sampai kepada yang berhak tepat sebelum hari raya. Sebagaimana hadist Nabi SAW: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah” (HR. Abu Daud)

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut