Perampokan Mencekam di Mojokerto: Korban Melawan Ditodong Pistol Mainan, Pelaku Tersungkur
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id -Perampokan mencekam terjadi di toko ponsel di Mojokerto. Pelaku berinisial ADP (19) warga Jatikalen, Nganjuk gagal dalam aksinya, dan tertangkap setelah korban berani melawan saat ditodong pistol mainan.
Perampokan ini terjadi di Toko Ponsel DH Store, yang berlokasi di Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokrapak, pada Kamis (19/2/2026) siang.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Primawirdhan, mengungkapkan bahwa aksi nekat pelaku dilakukan sekira pukul 11.30 WIB. Datang layak pembeli borjuis, ADP berpura-pura menawar iPhone 15 Pro varian Natural Titanium.
Namun, saat negosiasi harga mencapai titik temu, ADP justru mengeluarkan senjata yang tak terduga, yakni pistol mainan berwarna hitam. Senjata plastik tersebut ditodongkan kepada karyawan toko, ISR (28), dibarengi ancaman kekerasan.
"Pelaku memaksa korban menyerahkan unit iPhone tersebut. Namun, korban rupanya lebih berani dari penodongnya. Korban melawan dan menolak menyerahkan barang," ujar Aldhino.
Melihat korbannya tidak gentar meski moncong plastik mengarah ke wajahnya, nyali ADP ciut. Aksi tarik-menarik ponsel sempat terjadi sebelum akhirnya pelaku memutuskan untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.
Sial bagi ADP, kepanikan ternyata bukan kawan yang baik saat berkendara. Belum jauh memacu sepeda motornya, ia justru terjatuh di hadapan warga yang sudah bersiaga karena teriakan minta tolong korban.
Tanpa perlu prosedur panjang, warga segera menangkap pelaku sebelum diserahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 15 Pro beserta kotaknya yang gagal dimiliki, satu unit pistol mainan warna hitam yang dijadikan alat intimidasi namun gagal fungsi, sepeda motor Yamaha Aerox yang dijadikan sarana, jaket hitam-biru dan masker yang dikenakan oleh pelaku.
Kini, ADP harus melupakan mimpinya berfoto mirror selfie dengan iPhone Titanium. Ia dijerat pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan sesuai KUHP.
Kepolisian mengimbau para pelaku usaha untuk tetap waspada, karena kejahatan tidak hanya datang dari niat, tapi juga dari mereka yang nekat bermodalkan barang mainan.
Editor : Zainul Arifin