get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Remaja Bawa Celurit Raksasa dan Bom Rakitan Untuk Tawuran di Jombang Dibekuk Polisi

Asal-usul Celurit Raksasa dan Bondet Digunakan 4 Remaja Jombang untuk Tawuran

Selasa, 03 Februari 2026 | 09:27 WIB
header img
Polres Jombang menunjukkan barang bukti celurit raksasa dan bondet yang disita dari empat remaja yang ditangkap saat hendak tawuran. Foto: Mojokerto.iNews.id/Dok.Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Petugas Polres Jombang masih mendalami asal-usul sajam jenis celurit raksasa dan bom rakitan jenis bondet yang akan digunakan oleh para remaja untuk tawuran di Kota Santri pada Sabtu (31/1/2027) dini hari lalu.

Polisi telah menetapkan tersangka dan juga menahan empat remaja dalam kasus dugaan penguasaan senjata tajam (Sajam) dan peledak itu. Mereka adalah IF (21), AHN (18) MRH (16) dan KNL (17) selaku yang merakit bondet. Keempatnya warga Jombang.

"Kasus Ini akan terus kami kembangkan dan asal-usul kepemilikan sajam maupun bondet sedang didalami," kata Kasateskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Selasa (3/1/2026).

Dimas mengatakan dari hasil penyelidikan awal, tiga bilah celurit dengan panjang mencapai kurang lebih 150 cm (1,5 meter) mereka dapatkan dengan cara membeli dari salah satu platform e-commerce terkemuka.

"Hasil pemeriksaan awal, celurit membeli online dari shoope. Kalau bondet dirakit sendiri dari bahan sisa obat petasan yang kami sita. Ini masih kami telusuri dari mana mereka belajar merakit dan mendapatkan bahannya tersebut," tandasnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya gerombolan anak muda melakukan konvoi sepeda motor dengan membawa celurit yang diacung-acungkan di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung pada Sabtu (31/1/2027) sekitar pukul 01.30 WIB.

Informasi itu pun, benar setelah polisi yang bergerak mendatangi mereka dan mendapati beberapa pemuda dari pengendara sepeda motor itu membawa Sajam celurit dengan ukuran relatif panjang dan beberapa bondet. "Kami langsung amankan mereka," katanya.

Dalam pengembangan kasus, petugas menggeledah rumah salah satu terduga pelaku. Hasilnya menemukan celurit raksasa disembunyikan di sebuah area perkebunan serta bom rakitan lain yang disimpan di dalam rumah.

Pemeriksaan awal, MRH dan KNL tergabung komunitas KDN Horor. Sedangkan IF dan AHN tidak tergabung perguruan silat. Mereka merencanakan serangan terhadap komunitas SOS yang terafiliasi dengan perguruan silat. Mereka sengaja membawa senjata tajam dan bom rakitan untuk tawuran.

“Modus operandi yang digunakan adalah konvoi dan merencanakan serangan terhadap komunitas lain yang juga terafiliasi dengan perguruan silat lainnya,” kata Dimas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk menjaga kamtibmas, dan akan menindak tegas siapapun yang dengan sengaja membuat  keonaran, apakah itu terafiliasi perguruan silat atau tidak. 

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut