get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Transaksi di Halaman Minimarket, 2 Pengedar Pil Koplo di Nganjuk Ditangkap

Satu Pemuda Meninggal Dunia Dikeroyok di Nganjuk, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 30 Januari 2026 | 10:20 WIB
header img
Polres Nganjuk menunjukkan barang bukti ungkap kasus pengeroyokan maut dengan menetapkan 9 orang tersangka. (Foto: Dok)

NGANJUK, iNewsMojokerto.id – Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka buntut kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Mokhamad Nabil Kholili (19) warga Nganjuk.

Kesembilan tersangka yakni CE (18), LR (21), ME (19), MI (18), MY (18), DP (22) dan tiga orang masih di bawah umur, ED (17), BS (17), serta DS (17). Seluruhnya warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo.

"Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami miliki, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Awal Mula Kejadian

Kasus pengeroyokan maut tersebut terjadi Jalan Raya Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat, 9 Januari 2026, lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Awal mula, kelompok korban melintas di Jalan Desa Ngepung berpapasan dengan rombongan pelaku. Seketika, mereka dikejar dan dilempar batu oleh para terduga pelaku.

Nahas, Nabil Kholili terjatuh terkena lemparan. Korban kemudian dihajar secara bersama-sama hingga luka berat pada bagian mulut dan rahang. Luka parah itu membuat nyawa korban tidak terselamatkan saat perawatan di rumah sakit 

Pengeroyokan itu juga menyebabkan dua orang korban Rendi Andika (20) dan Muhammad Abdul Kholil (21), mengalami luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

Setelah kejadian, menurut Sukaca, para tersangka menyerahkan diri ke Polsek Patianrowo maupun ke Satreskrim Polres Nganjuk.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) KUHP Baru tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Tentunya terhadap terduga pelaku yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan perlakuan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan paving, batu bata, dua unit sepeda motor Honda PCX, pakaian korban, serta hasil Visum Et Repertum para korban.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut