get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Tanah Kepanjen, Eks Ketua PN Jombang Klaim BPN Belum Temukan SHM dr Sonny

Sidang Sengketa Tanah Jombang, Saksi Perangkat Kelurahan Buktikan Tunjuk Batas yang Sesuai

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:41 WIB
header img
Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di PN Jombang. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) perkara sengketa tanah yang diajukan dr. Sonny Susanto Wirawanan mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo terhadap Sri Sutatiek dan turut tergugat BPN Jombang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (21/1/2026). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh penggugat, yakni Purnamaji mantan Camat Bandarkedungmulyo, dan Zainul Arifin perangkat Kelurahan Kepanjen dalam kesaksiannya memperkuat berita acara tunjuk batas yang diajukan sebagai bukti oleh penggugat.

Zainul menegaskan, dirinya mendampingi BPN dalam pemasangan patok tersebut. Zainul, yang saat itu menjabat sebagai modin Kelurahan Kepanjen, mengungkapkan bahwa dirinya turut serta dalam kegiatan pemasangan patok batas tanah itu.

Zainul menceritakan bahwa dipanggil oleh Lurah Kepanjen untuk mendampingi tim dari BPN yang hendak menandai batas tanah itu dengan patok. "Benar, yang berbaju merah itu foto saja saat pemasangan patok batas," ujar Zainul saat foto pemasangan patok ditunjukkan dalam sidang.

"Saya ikut memegangi saat pemasangan patok batas. Saat itu ada orang BPN, tapi saya tidak tahu namanya," tambah Zainul di muka persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, bersama dua hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi.

Zainul juga mengaku tidak ingat tahun kejadian tersebut, namun ia mengonfirmasi bahwa patok-patok batas tersebut memang dipasang pada lokasi yang dimaksud.

Keterangan Zainul ini sangat relevan dengan bukti surat yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Eko Wahyudi, berupa berita acara tunjuk batas yang dikeluarkan oleh Kepala Sub seksi pemetaan BPN Jombang dan diketahui Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan tertanggal 19 Januari 2012.

Eko menyatakan, keterangan Zainul selaras dengan bukti tersebut, yang memperkuat klaim penggugat mengenai kepemilikan tanah berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) nomor 625 atas nama Sonny Susanto Wirawan. "Keterangan saksi klop dengan berita acara tunjuk batas," kata Eko usai sidang.

Sementara itu, Purnamaji dalam kesaksiannya menceritakan pengalaman saat ditawari membeli tanah oleh dr. Sonny pada tahun 1991, yang berlokasi di Jl. Raden Wijaya, Kepanjen, Jombang. Purnamaji mengungkapkan bahwa saat mengecek tanah tersebut, dia menemukan perbedaan dengan deskripsi yang diberikan oleh dr. Sonny, karena sudah ada pagar tembok di sebelah barat tanah tersebut.

"Saat itu tahun 1991. Ternyata tanah tersebut sudah ada pagar tembok di sebelah barat. Kalau bangunannya belum ada," kata Purnamaji.

Akibat ketidaksesuaian itu, Purnamaji memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pembelian tanah tersebut. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup sidang dan mengumumkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama.

Perselisihan ini bermula ketika dr. Sonny, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, mengklaim bahwa tanah yang kini ditempati oleh Sri Sutatiek adalah miliknya. Tanah tersebut tercatat dalam SHM No. 625 yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982 dan awalnya merupakan milik Paedjan.

Tanah itu kemudian dijual kepada Waris Suhardjo dan akhirnya dibeli oleh dr. Sonny. Namun, pada sekitar tahun 2010, dr. Sonny terkejut mengetahui bahwa sebuah bangunan telah berdiri di atas tanah miliknya, tanpa izin.

Sebagai langkah awal dalam proses hukum ini, mediasi telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dr. Sonny terus bergulir melalui jalur hukum dengan masing-masing pihak diwakili oleh kantor hukum yang berbeda.

dr. Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum, sementara Sri Sutatiek diwakili oleh Kantor Hukum Sumaninghati & Partner.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut