get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Tanah Kepanjen Jombang: Keterangan dr Sonny Sejalan BPN, Tergugat Klaim Lain

Menkomdigi Dorong Ortu Melek Digital, Cegah Anak Jadi Korban Child Grooming

Jum'at, 16 Januari 2026 | 11:53 WIB
header img
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkodogi) Meutya Hafid mendorong para orang tua melek digital untuk mencegah anak jadi korban Child Grooming. (Foto: Dok. Menkomdogi)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id -  Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdogi) Meutya Hafid mendorong para orang tua melek digital untuk mencegah anak jadi korban Child Grooming, sebuah teknik yang dilakukan orang dewasa untuk memanipulasi pikiran anak bertujuan mengeksploitasi atau melakukan pelecehan seksual pada anak.

Saat ini ancaman kejahatan digital terhadap anak kian mengkhawatirkan. Meutya Hafid mengingatkan bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, termasuk praktik child grooming yang kini marak terjadi secara daring.

Perlindungan anak di dunia maya tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Keterlibatan aktif orang tua, terutama ayah dan ibu (AyBun), menjadi kunci utama untuk mencegah anak terjerat kejahatan digital.

“Ekosistem digital yang sehat memang sedang dibangun lewat regulasi, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada peran orang tua di rumah, khususnya dalam mendampingi anak saat beraktivitas di dunia digital,” ujar Meutya dalam diskusi She-Connects di Jakarta Selatan, belum lama ini dikutip dari iNews.id. 

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan itu mewajibkan platform digital untuk lebih bertanggungjawab, mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga pengawasan yang lebih ketat.

Namun, Meutya menegaskan bahwa regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa kesadaran dan literasi digital dari orang tua. Apalagi, data menunjukkan risiko kejahatan daring masih tinggi.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat sekitar 22 persen pengguna internet pernah mengalami penipuan daring, sementara hampir separuh pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun.

Data Safer Internet Center juga mengungkap bahwa 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan online. Kondisi ini memperbesar potensi anak menjadi sasaran kejahatan lain, termasuk child grooming, perundungan digital, dan eksploitasi daring.

“Anak-anak tidak bisa dilepas begitu saja ke ruang digital. Dunia maya itu seperti hutan, terlihat menarik, tetapi menyimpan banyak potensi bahaya,” kata Menkomdogi Meutya Hafid.

Karena itu, Meutya mendorong para orang tua untuk melek digital, memahami pola kejahatan online, serta aktif memantau aktivitas anak di internet. Pendampingan, komunikasi terbuka, dan edukasi sejak dini dinilai menjadi benteng terkuat dalam melindungi anak.

Ia juga mengajak komunitas perempuan dan keluarga untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyebarkan literasi digital dan sosialisasi PP TUNAS secara berkelanjutan.

“Kekuatan keluarga, terutama ibu dan komunitas perempuan, adalah garda terdepan untuk melindungi anak-anak dan menekan angka kejahatan di ruang digital,” ujarnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut