Bejat! Pria Viral Dihajar Warga Ternyata Diduga Sudah Beberapa Kali Setubuhi Anak Tiri di Jombang
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pria yang Viral dihajar warga ternyata sudah beberapa kali diduga setubuhi anak tiri di Jombang. Hal itu terungkap dari pemeriksaan kepolisian setempat, yang menangani kasus tersebut.
Modusnya, pelaku memanfaatkan waktu saat korban tertidur. Pelaku yang tinggal satu rumah bersama istri dan korban di wilayah Kecamatan Sumobito, diam-diam masuk ke kamar korban, lalu memerkosanya.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan cara memanfaatkan waktu ketika korban dalam keadaan tertidur. Dan saat disetubuhi, korban terbangun dan berteriak menyuruh pelaku untuk pergi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, dikonfirmasi iNews Jombang, Senin (5/1/2026).
Aksi bejat bapak tiri ini diduga dilakukan lebih dari satu kali dan terbongkar 18 Desember 2025. Warga yang mendengar kejadian itu, ramai-ramai menghajarnnya. Pelaku kemudian ditangkap polisi setelah Ibu korban yang juga mengetahui peristiwa tersebut melaporkannya ke Polres Jombang.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Polisi masih merahasiakan identitas pelaku dengan alasan korban anak di bawah umur. "Pelaku saat ini ditahan untuk proses penyidikan," ucap Dimas.
Terduga pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, video yang menampilkan seorang pria dihajar warga viral di media sosial lantaran diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Sumobito, Jombang.
Meski pelaku sudah ditahan, Polisi masih terus mendalami motif pelaku melakukan perbuatan jahat kepada anak tirinya. Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang juga memberikan pendampingan terhadap korban yang trauma.
Editor : Arif Ardliyanto