Kronologi Lengkap Penggerebekan Kebun Ganja Dalam Rumah di Jombang, Berawal Dari Masalah Ini
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin langsung penggerebekan kebun ganja dalam rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit, Jombang, Jawa Timur, Senin siang, (15/12/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot. Selain itu, juga ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 kilogram serta beberapa ganja yang direndam dalam toples.
Ardi mengatakan bahwa selain menyita barang bukti tanaman ganja juga peralatan elektronik, pihaknya menangkap seorang pria berinisial Rama (43) warga Surabaya, yang mengontrak rumah tersebut. "Pengungkapan ini dari pengembangan kasus sebelumnya," ujar Ardi kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).
Informasi yang diperoleh iNewsMojokerto.id, kronologi penggerebekan berawal pada Minggu (14/12/2025), tim Satresnarkoba melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Yulius warga Ngoro, bersama dua temannya usai transaksi sabu-sabu dan ganja kering di daerah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Setelah diinterogasi oleh polisi, Yulius mengaku mendapatkan ganja dari Rama yang tinggal di rumah kontrakan Desa Mojongapit Jombang. Kemudian, Senin (15/12/2025) siang, petugas melakukan penangkapan Rama dan menggeledah rumah kontrakannya, disaksikan oleh pihak desa bersama ratusan warga sekitar.
Hasilnya, ditemukan 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot dan ganja sudah dipetik seberat 5,3 kilogram. Tanaman terlarang itu berada dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah, dilengkapi fasilitas pendingin ruangan.
Kepada petugas, R mengaku bahwa ganja yang ditanam di rumahnya merupakan hasil pembibitan dari luar negeri dengan berbentuk biji (bibit). "Tersangka membeli bibit ganja secara online. Ya bibitnya dari luar negeri, lebih dari 15 jenis ganja," kata Ardi.
"Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, (beroperasi) dan satu kali panen. Namun pengakuan itu masih kita dalami lagi," lanjutnya.
Ardi menambahkan berdasarkan pengakuan awal, motif pelaku dalam menanam ganja itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Pun demikian, penyidik masih terus mendalami guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, Rama kini disangkakan melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Editor : Zainul Arifin