get app
inews
Aa Text
Read Next : Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Pengacara Kontraktor Sebut Indikasi Pengondisian Proyek TBM Mojokerto

Telkom Penuhi Perizinan Pemkot Mojokerto, Bayar Sewa Rumija Rp13,4 Miliar

Minggu, 14 Desember 2025 | 13:04 WIB
header img
Telkom Penuhi Perizinan Pemkot Mojokerto dan Bayar Sewa Rumija Rp13,4 Miliar. Foto: iNewsMojokerto/Pemkot

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - PT Telkom Indonesia resmi melakukan pembayaran sewa Rumija sebesar Rp13.461.263.133,00 atau Rp13,4 Miliar dan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sebagai dasar legal operasional di wilayah kota, Sabtu (13/12/2025).

Telkom sempat dihentikan sementara kegiatan usahanya melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC) karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.

Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah administratif hingga perusahaan memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku. Setelah proses penertiban dan koordinasi, PT Telkom kemudian menyelesaikan kewajiban perizinan dan sewa lahan aset Ruang Milik Jalan (Rumija).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas kepatuhan PT Telkom dalam menaati peraturan daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa Rumija. Dengan mentaati peraturan, perusahaan penyelenggara telekomunikasi berarti turut aktif mendukung pembangunan di Kota Mojokerto,” kata Ning Ita, sapaan dari Ika Puspitasari.

Ia menegaskan, penertiban dan penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Ning Ita juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi akibat penonaktifan layanan selama proses penertiban berlangsung.

“Langkah ini kami ambil demi memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kota,” ujarnya.

Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan penataan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi akan terus dilakukan secara konsisten, serta mengimbau seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk mematuhi regulasi daerah sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan Kota Mojokerto. 

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut