Sopir Truk Penabrak Ibu Rumah Tangga di Jombang Hingga Tewas Ditangkap, Ini Pengakuannya
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang ibu rumah tangga Jalan Raya Ceweng tepatnya di depan SPBU Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap sopir dan mengamankan truknya.
Sopir berinisial MJ (31), pria warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ditangkap di sebuah tempat usaha pasir batu setelah polisi mengecek rekaman CCTV.
"Penyidik Unitgakkum menangkap terduga pelaku tabrak lari pada 4 Desember atau satu hari setelah kejadian. Penangkapan di tempat dia bekerja," kata kepala satuan lalu lintas Polres Jombang IPTU Rita Puspitasari, Senin (8/4/2025).
Didapat informasi, truk berwarna kuning merah yang dikemudikan MJ teridentifikasi petugas milik seorang pengusaha di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek. Truk itu diparkir oleh MJ di sebuah gudang pabrik setelah insiden terjadi.
"Berdasarkan dari pemeriksaan awal, MJ mengaku panik dan takut di massa, sehingga memutuskan melarikan diri mengembalikan truk lalu memarkir di dalam gudang seperti biasanya," kata Kanitgakkum IPDA Siswanto, menambahkan.
Kejadian ini berawal dari kecelakaan tragis yang menewaskan perempuan bernama Nur Aini (34), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Mayangan, Kecamatan Diwek, Jombang pada 3 Desember 2025 pukul 23.16 WIB. Nur Aini tewas seketika setelah tertabrak oleh truk fuso yang dikemudikan YD di Jalan Raya Ceweng, tepatnya di depan SPBU Diwek.
Nur Aini meninggal dunia karena luka parah di bagian kepala akibat membentur bak truk belakang. Sementara, Thomas (36), warga Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang yang membonceng korban mengalami luka serius di bagian tubuhnya.
Setelah kejadian, YD tidak memberikan pertolongan. Dia kabur karena takut menjadi sasaran amukan massa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif, menghimpun keterangan saksi-saksi dan mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Berkat rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku dan akhirnya menangkapnya di pabriknya. Barang bukti yang telah diamankan oleh Satlantas Polres Jombang meliputi truk Mitsubishi berwarna kuning merah dengan nomor pelat S 9057 WI, STNK serta kunci kendaraan
Saat ini sopir MJ menjalani pemeriksaan intensif di Satlantas Polres Jombang. MJ terancam Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Zainul Arifin