get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Jombang Bagikan 4 Langkah Agar Motor Tidak Dicuri, Nomor 3 Sederhana Sering Diabaikan

Curi Tiga Slop Rokok di Jombang Tahun Lalu, Pria Ini Ditangkap Saat Kembali ke Toko

Kamis, 06 November 2025 | 08:22 WIB
header img
Curi Tiga Slop Rokok di Jombang Tahun Lalu, Pria Ini Ditangkap Saat Kembali ke Toko. Foto: iNewsMojokerto/Jajang

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga jadi pepatah yang tepat menggambarkan apa yang dilakukan oleh pria ini. Sempat kabur usai mencuri tiga slop rokok di Jombang, ia akhirnya tertangkap meski aksinya dilakukan tahun lalu.

Informasi didapat menyebutkan, terduga pelaku bernama Fery Yuswanto, asal Mojokerto. Ia diduga pernah mengambil beberapa slop rokok di Toko Kamil milik Retno Arfianto di Dusun Pule, Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, akhir Desember 2024 lalu.

Yakni 1 slop rokok gudang garam surya, 1 slop rokok Marlboro dan 1 slop rokok Djie Sam Soe Refile. Aksi itu terekam dalam kamera pengawas (CCTV) dan foto pelaku disimpan di ponsel milik Hani warga setempat.

Pada Rabu (5/11/2025) siang, Hani memberitahu Retno Arfianto bahwa Fery Yuswanto sedang berada di toko Kami. Setelah menerima informasi tersebut, Retno Arfianto bergegas mendatangi lokasi, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Fery berhasil dihentikan oleh warga di dekat makam umum Desa Kayen, Kecamatan Morosunggingan, Kecamatan Peterongan. Meski saat itu Fery sempat membantah tuduhan terhadap dirinya, warga segera membawa pelaku ke rumah Kepala Dusun Pule, Desa Tanjunggunung, Suyanto. Selanjutnya, Suyanto melaporkan ke Polsek Peterongan.

Mendapatkan laporan itu, Kanitreskrim Aiptu Sentot Hadiwibowo, bersama anggota meluncur ke lokasi untuk mengamankan Fery beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.862.000 serta rokok-rokok diduga hasil pencurian dan sepeda motor Yamaha Jupiter  nomor polisi W 4250 PQ yang digunakan sebagai sarana.

"Total Kerugian Rp840.000 dan kejadian sudah lama kita upayakan mediasi untuk RJ (Restoratif Justice)," kata Aiptu Sentot Hadiwibowo dalam keterangan.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut