Kisah Bule Asal Turki Dideportasi Setelah Menikah Wanita di Jombang, Overstay 61 Hari!
KEDIRI, iNewsMojokerto.id – Seorang warga negara asing (WNA) Turki berinisial BY dideportasi ke negara asalnya oleh kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Pria Bule itu diketahui sudah menyalahi izin tinggal atau overstay selama 61 hari setelah menikah dengan wanita di Jombang.
Selain dipulangkan ke Negara asalnya, namanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
Keterangan Imigrasi Kediri menyebutkan, BY masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya pada 19 Juni 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tujuannya adalah untuk menikahi kekasihnya berkewarganegaraan Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya lewat media sosial.
Setelah tiba, BY tinggal di rumah keluarga NAF di Jombang dan resmi menikah pada 4 Juli 2025. Ia sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025. Namun setelah izin berakhir, BY tidak memperpanjang kembali dan tetap tinggal di Indonesia bersama istrinya.
“Yang bersangkutan sadar telah melewati batas izin tinggal dan datang sendiri ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan kondisinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, Minggu (2/11/2025).
Frizky menyebut, BY sempat berusaha membayar denda overstay serta membeli tiket kepulangan ke Turki. Bahkan, ia sempat mencoba berangkat ke Singapura melalui Bandara Juanda, berharap proses keimigrasian di sana berbeda. Namun, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencegah keberangkatannya karena BY belum melunasi biaya beban overstay.
Warga Negara Turki tersebut kemudian kembali ke Jombang dan melapor kembali ke Kantor Imigrasi Kediri. Setelah pemeriksaan pada 21 Oktober 2025, petugas menahan BY sambil menunggu proses deportasi. Hingga akhirnya, pada Kamis (30/10/2025), BY resmi dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Turkish Airlines (TK57) dengan rute Jakarta–Istanbul.
"Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur orang asing masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggal berakhir, akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," katanya.
Frizky mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing, baik yang akan tinggal di luar negeri maupun yang mengajak pasangan asing menetap di Indonesia.
Editor : Zainul Arifin