Donny Terima Banyak Keluhan Layanan Faskes di Jombang, Begini Responsnya
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Donny Anggun menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait layanan fasilitas kesehatan (Faskes), saat serap aspirasi di Kecamatan Peterongan diikuti tokoh masyarakat, agama dan pemuda dari Desa Keplaksari, Morosunggingan, dan Tengaran, Minggu (19/10/2025).
Inti keluhan warga berpusat pada kerumitan layanan Faskes yang diakses menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bantuan pemerintah. Penerima KIS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang notabene masyarakat miskin, tidak mendapat hak layanan yang setara saat berobat di faskes milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
"Keluhan soal pelayanan kesehatan, puskesmas hingga RSUD di Jombang," ujar Donny, menanggapi banyaknya aduan masyarakat.
Bahkan, beberapa warga memaparkan kesulitan berobat akibat masalah administrasi KIS yang berbelit. Salah satu warga menceritakan bahwa anaknya yang sakit gigi tidak dapat dilayani di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) lantaran KIS-nya disebut telah tidak berlaku. Kejadian serupa dialami warga lain yang harus kembali pulang karena mendapati KIS-nya mati.
Permasalahan tersebut mengindikasikan bahwa kerumitan pelayanan administrasi KIS secara signifikan menghambat akses pengobatan bagi masyarakat miskin di Jombang.
Donny pun memberikan edukasi mengenai kategori KIS. Dirinya menekankan pentingnya penggunaan KIS PBI secara berkala, minimal untuk pemeriksaan kesehatan rutin, agar kepesertaannya tidak dicabut.
"KIS ini dari pemerintah pusat bukan dari Jombang, memang KIS harus tiap bulan digunakan, minimal untuk cek kesehatan saja," terangnya.
Selain persoalan kesehatan, politisi PDI Perjuangan tersebut juga menerima sejumlah aspirasi lain, termasuk kerusakan bangunan sekolah swasta, pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis (MBG), perbaikan infrastruktur jalan, hingga penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan kelompok ternak.
Terkait permohonan hibah, Donny berpesan agar masyarakat mematuhi regulasi dan melengkapi persyaratan yang ada. Dirinya menegaskan bahwa lembaga harus berbadan hukum, dan kelompok ternak wajib memiliki lisensi dari pemerintah setempat serta latar belakang dan kemampuan beternak.
"Soal bantuan kelompok ternak, harus punya latar belakang beternak, harus punya kemampuan. Jadi harus ada kegiatannya, harus terdaftar di dinas peternakan selama dua tahun, komunikasinya dengan PPL," pungkasnya.
Donny berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut, khususnya persoalan pelayanan kesehatan, dengan menyampaikannya kepada pihak eksekutif. "Akan kami tindaklanjuti semua keluhan masyarakat, tujuannya untuk pemerataan hak dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Editor : Zainul Arifin