Jual Motor Lewat COD, Pelaku Curanmor di Jombang Ditembak Polisi
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - MG (38) warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Jombang meringis kesakitan setelah kaki kirinya ditembak oleh polisi. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang ini ditembak saat menjual motor curian lewat sistem CoD (Cash on Delivery).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga meringkus VAJM (30), pria warga Desa Podoroto Kecamatan Kesamben, Jombang yang turut melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama MG.
"Ya (pelaku ditembak), karena memang ada sedikit perlawanan karena saat itu ada transaksi, sehingga kami melakukan tindakan tegas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra di Mapolres, Kamis (9/10/2025).
Margono mengatakan, penangkapan kedua pelaku atas laporan polisi kehilangan kendaraan pada 25 September dengan korban Dedy Setiawan (37). Saat itu, motor merk Honda scoopy warna merah hitam nopol S 4286 PT yang diparkir di teras rumah dusun Klampisan Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan hilang dicuri orang.
Berbekal dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati sepeda motor tersebut diposting pelaku di media sosial untuk dijual beli. "Jadi pelaku ini memposting motor hasil curiannya untuk dijual beli. Kemudian, kami mencoba untuk melakukan transaksi di wilayah Mojokerto," katanya.
Dalam transaksinya, petugas menyamar. Begitu MG dan VAJM datang untuk COD motor curiannya, polisi langsung menangkap. Lantaran MG melawan untuk kabur, dia pun ditembak kaki kirinya. Dalam kondisi pincang, MG bersama VAJM dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan.
Di hadapan penyidik, menurut Margono kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggasak sepeda motor korban di teras rumah saat kuncinya ditinggal di dalam dasbor.
"Pelaku sebelumnya memantau, pada saat memiliki kesempatan, pelaku MG mencoba menyalakan motor yang ternyata kunci motor tersebut ditinggal oleh korban di dalam dasbor," ujarnya.
Margono mengungkapkan kedua pelaku merupakan residivis. MG dipenjara selama 1 tahun 8 bulan pada 2014 dengan kasus penganiayaan dan pencurian. Sedangkan VAJM dibui 1 tahun 7 bulan pada 2018 karena mencuri sepeda motor.
Selain menangkap kedua pelaku curanmor itu, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Scoopy hasil curian serta motor beat warna biru nopol S 2878 TB milik VAJM yang digunakan sebagai sarana kejahatan. "Kedua tersangka ditahan, dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Margono.
Editor : Zainul Arifin