Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kritik Pedas Khofifah Soal Independensi PMII, Pembubaran KOPRI Hingga Terkooptasi Parpol
Advertisement . Scroll to see content

Ramadan, Jam Kerja ASN Pemprov Jatim Berubah

Minggu, 03 April 2022 | 20:08 WIB
  • author Abdul A
Ramadan, Jam Kerja ASN Pemprov Jatim Berubah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Selama ramdan 1443 hijriah, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Timur mengalami penyesuaian. Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja selama ramadan 2022.

SE tersebut  ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 3 April 2022. Sesuai SE Gubernur, selama ramadan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jawa Timur terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. 

Rinciannya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. 

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. 

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut