Razia Antisipasi Kerusuhan di Jombang, Polisi Sita 916 Botol Miras
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Jombang," tegasnya.
Iptu Bowo menambahkan kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya pada Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian mengajak masyarakat proaktif dalam melaporkan keberadaan miras atau hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungannya. Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan wilayah yang aman dan nyaman.
Editor : Zainul Arifin