get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswi SMP di Jombang Trauma Dilecehkan, Komnas PA Janji Dampingi Korban

Kota Mojokerto Raih Predikat Layak Anak, Komnas PA Jatim Bilang Begini

Minggu, 10 Agustus 2025 | 13:32 WIB
header img
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Veronica Tan saat berikan piagam penghargaan Kota Layak Anak kepada Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. Foto iNewsMojokerto/Dok Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id – Kota Mojokerto meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya, diterima langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dari Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronika Tan di Jakarta, Jumat (8/8/2025) malam.

"Meraih predikat sebagai Kota Layak Anak adalah kebanggaan bagi kita semua. Ini adalah hasil kerja bersama dan komitmen yang konsisten untuk memastikan setiap anak di Kota Mojokerto dapat tumbuh, berkembang, dan terlindungi dengan baik," kata Ika Puspitasari dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (9/8/2025).

Raihan penghargaan itu pun dinilai Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur tak mencerminkan kenyataan dan perlu dievaluasi. Sebab, data Komnas PA Jatim menyebutkan masih banyak ditemukan anak-anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual, mengamen dan mengemis di jalanan.

"Kondisi itu menjadi sorotan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur.l," kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima, Ahad (10/8/2025).

Dasar Kota Mojokerto mendapat predikat layak anak sesuai standar Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Juga berdasar Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 42 Tahun 2025, Keputusan itu membentuk Tim Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tingkat Nasional Tahun 2025 untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan KLA di tingkat nasional.

Jaka bilang, indikator penilaian itu tidak sesuai kenyataan di lapangan. Status Kota Layak Anak, di wilayah yang memiliki tiga kecamatan tersebut seharusnya bebas dari anak jalanan dan tidak ada anak korban kekerasan seksual.

Jaka menerangkan, kasus kekerasan seksual di Kota Mojokerto Seperti siswi kelas VIII salah satu SMPN negeri di kota yang dua kali disetubuhi oleh satpam sekolahnya. Pelaku langsung ditahan polisi setelah kasusnya mencuat Februari lalu.

Bahkan, seorang PNS Pemkot Mojokerto juga diseret ke penjara lantaran nekat mencabuli siswi SMA pada 2023. Pelaku belakangan dipecat dan divonis 7 tahun penjara. Artinya kekerasan seksual pun masih menjadi problem dan yang paling terbaru adalah dugaan securiti melakukan pencabulan terhadap anak-anak yang masih duduk dibangku kelas 2 SDN Kota Mojokerto.

"Masih banyak buktinya, anak-anak mengemis, mengamen, minta-minta di jalan, itu kan fakta yang tidak bisa terbantahkan sehingga Kota Mojokerto belum bisa dikatakan Kota Layak Anak," katanya.

Jaka kembali membeberkan, keberadaan anak di jalan mudah ditemukan di berbagai persimpangan kota. Selain mengamen, mereka juga jalan kaki untuk berjualan jajanan dari warung ke warung. Tak jarang pula ada anak yang semestinya bersekolah diajak orang tuanya keliling untuk mengamen.

"Kita harus jujur, banyak sekali ibu-ibu yang memanfaatkan anak di bawah umur, khususnya bayi untuk mengemis untuk mengais iba pengguna jalan," tegasnya.

Pengacara asal Kota Mojokerto itu menyatakan, berbagai kenyataan pahit tersebut mengindikasikan belum adanya langkah konkret yang dilakukan Pemkot Mojokerto untuk mewujudkan kota layak anak sebagaimana mestinya.

Komnas Perlindungan Anak menunjukkan terdapat langkah jangka pendek dan jangka panjang yang perlu dikerjakan pemkot dan DPRD. Antara lain mengindentifikasi masalah, pemberdayaan keluarga, sosialisasi yang masif, pemenuhan pendidikan, hingga pelibatan aktif masyarakat.

"Regulisasi, pengawasan, dan penegakan hukumnya juga harus jelas. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan kota layak anak. Termasuk, kalangan DPRD perlu membuat regulasi yang tegas untuk mengatur dan mengawasi misalnya pendatang dari luar agar jangan sampai justru Kota Mojokerto jadi tempat mengeksploitasi anak," pungkasnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut