Suami Jual Istri untuk Layanan Seks Bertiga di Hotel Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Terdakwa Totok (35) pria asal Gersik, Jawa Timur yang menjual istri untuk layanan seks threesome di sebuah hotel di Mojokerto dituntut tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Ismiranda Dwi Putri di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Rabu, (16/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Totok terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan alternatif Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusak Junarko dalam keterangannya tertulis yang diterima iNewsMojokerto, Kamis, (17/7/2025).
Ditegaskan Yusak, JPU juga menuntut suami jual istri untuk layanan seks threesome ini agar membayar denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Editor : Arif Ardliyanto