get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! Sujito Pembunuh Dua Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Divonis Hukuman Mati

Kematian Pengusaha Mebel di Jombang Terungkap, Diracun Potas dan Dianiaya Istri Siri

Jum'at, 27 Juni 2025 | 02:45 WIB
header img
Kematian Pengusaha Mebel di Jombang Terungkap, Diracun Potas dan Dianiaya Istri Siri. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kematian seorang pengusaha mebel di Jombang Lukman Hakim (46) terungkap. Dia diracun potas dan dianiaya oleh istri sirinya Fauziah Prihatiningsih (47) di rumah kontrakan yang mereka tempati di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Pelaku Fauziah Prihatiningsih telah menyerahkan diri ke Polres Jombang setelah 42 hari melakukan pembunuhan keji tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan pada 11 Mei 2025 pelaku yang tinggal di rumah kontrakan bersama korban membeli racun tikus dan 7 potas di sebuah toko pertanian. Dua hari setelah itu, tepat 13 Mei pelaku memasukkan potas ke dalam sebuah botol air minum yang sering digunakan korban minum pada saat pagi hari.

"Pada saat itu potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air setelah itu di botol dikoncil agar laru, dan sisanya dia buang ke halaman rumah. Dan tiga botol lainnya dibakar langsung di rumah kontrakan," kata Margono, Kamis (26/6/2025).

Begitu diminum, kata Margono korban langsung keracunan. Pelaku kemudian menghubungi satu orang untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama yang kondisinya masih hidup.

"Saksi yang membantu memindahkan korban dari dapur ke kamar sempat menanyakan, namun pelaku menjawab jika korban sedang mabuk. Setelah itu saksi pulang," katanya.

Saat di kamar itu lah pelaku menganiaya korban dengan cara memukul bagian kepala korban dengan balok dan menusuk dadanya dengan menggunakan sebilah pisau.

"Hasil autopsi ditemukan juga penganiayaan dengan menggunakan sajam dan benda tumpul yang telah kita amankan. Barang bukti pisau digunakan untuk melakukan penusukan dan juga sebuah balok yang digunakan untuk memukul korban, dibuktikan adanya memar di kepala dan wajah akibat benda tumpul tersebut," katanya.

Margono mengatakan, setelah korban tak bernyawa, mayatnya ditumpuki selimut, kasur maupun bantal agar aroma mayat tidak tercium oleh tetangga.

"Racun tikus yang sudah dibeli digunakan untuk menangkap tikus yang ada di sekitar rumah untuk menutupi bau bangkai. Sehingga ketika tetangga menanyakan bau bangkai itu adalah tikus," ucapnya.

Kasus ini terbongkar setelah pelaku menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (14/6/2024). Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan mayat korban yang kondisinya mengenaskan. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Jombang untuk diautopsi.

Margono menegaskan pelaku Fauziah warga Carangrejo Kecamatan Kesamben merupakan istri siri dari korban Lukman Hakim warga Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Polisi hingga kini mendalami motif pembunuhan berencana itu.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut