Pansus DPRD Kabupaten Mojokerto Pertanyakan Kajian Pemindahan Pusat Pemerintahan
Isu strategis disebut DPRD belum mengakomodir tentang: ketangguhan dan tanggap bencana baik bencana alam maupun nonalam sebagai langkah antisipasi percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan; pembangunan ekonomi hijau; digitalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dan ketahanan pangan daerah.
Data DPRD Kabupaten Mojokerto menyebutkan, pada 2024 realisasi sub sektor pendapatan restribusi daerah meningkat dari tahun sebelumnya terealisasi Rp31,1 Miliar naik menjadi Rp305,82 Miliar. DPRD meminta Pemkab untuk menjelaskan penyebab melonjaknya realisasi retribusi tersebut.
Hal itu menjadi alasan wakil rakyat untuk perlu merekomandasikan 4 poin. Di antaranya proyeksi tentang pendapatan anggaran dan belanja daerah yang seharusnya memperhatikan pertumbuhan pada periode selanjutnya.
Penghitungan proyeksi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan berbagai potensi- potensi pendapatan perlu dioptimalkan; adanya efisiensi anggaran dan rencana pendanaan untuk program unggulan/prioritas juga perlu menjadi pertimbangan dalam kerangka pendanaan tahun 2026-2030 dan tidak hanya proyeksi SiLPA menjadi indikasi bahwa proyeksi keuangan di Kabupaten Mojokerto masih lemah dan rentan terhadap ketidaksesuaian target dan realisasi keuangan daerah.
Pansus DPRD Mojokerto bekerja untuk memastikan pelaksanaan anggaran dan program daerah sesuai peraturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat atau pro rakyat. Pansus itu merupakan bagian dari tahapan setelah rapat paripurna yang membahas jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Tujuan Pansus VIII ini dibentuk setelah tahapan sidang paripurna jawaban bupati adalah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaporkan oleh bupati.
Editor : Arif Ardliyanto