Ratusan Warga Nahdliyin Jombang Dilatih Sembelih Hewan Kurban, Begini Tata Caranya
"Hewan kurban harus memenuhi syarat fisik yang layak, antara lain sehat, cukup umur, tidak cacat seperti buta atau pincang, serta bebas dari penyakit," kata Widodo, Sabtu (31/5/2025).
Dia menjelaskan, hewan kurban yang disembelih diutamankan berjenis kelamin laki-laki. Selain itu, penyembelih harus seorang Muslim yang telah baligh dan memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
Dalam hal alat penyembelihan, harus menggunakan benda tajam yang dapat meminimalisir rasa sakit hewan. Penggunaan benda seperti tulang, gigi, atau kuku tidak diperbolehkan karena dianggap najis atau termasuk bagian tubuh yang tidak layak digunakan sebagai alat sembelih dalam syariat Islam.
Prosedur penyembelihan juga mendapat perhatian khusus. Tiga saluran vital yang harus terputus yakni saluran pernapasan (hulqum), saluran makanan (mar’i), serta dua pembuluh darah utama (al-wajadain). Posisi hewan saat disembelih pun sebaiknya diperhatikan.
"Secara sunnah, hewan yang akan disembelih dihadapkan ke kiblat dan bagian tubuhnya diposisikan miring ke kiri dengan lambung sebelah kiri menempel tanah. Ini penting untuk menjaga agar isi rumen tidak keluar dan menyebabkan najis," jelasnya.
Meski demikian, Widodo menegaskan aspek posisi bukanlah keharusan mutlak. Dalam kondisi tertentu, seperti saat hewan sulit dikendalikan maka penyembelihan tetap sah selama syarat utama terpenuhi.
“Yang perlu digaris bawahi yakni, kurban itu kan merupakan persembahan kita pada Allah SWT, jadi sebisa mungkin kita memberikan yang terbaik, mulai dari sisi hewannya, maupun lainnya termasuk syarat-syarat di atas tadi,” tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto