Viral, Remaja SMP di Jombang Dianiaya Teman Sekolah Gegara Utang Rp27 Ribu

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Polisi menangkap seorang remaja SMP di Jombang yang diduga menganiaya teman sekolah hingga babak belur yang dipicu utang uang sebesar Rp27 ribu. Pelaku adalah ADAP (15) dan korbannya IBY (15).
Aksi penganiayaan ADAP terhadap IBY direkam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman video itu, terlihat seorang remaja (IBY) terduduk di sebuah rerumputan dan menghadapi seorang remaja lain. Sementara terlihat seorang remaja lain menyiapkan kamera dan merekam aksi itu.
Awalnya, dua remaja dalam video itu terlihat berbincang, namun beberapa saat kemudian remaja kaus hitam kombinasi merah dan putih datang menghampiri korban lalu melakukan penganiayaan kepada korban. Remaja yang duduk itupun hanya bisa meringkuk saat tubuhnya dipukul hingga ditendang pelaku berulang kali.
“Terkait kejadian itu kami sudah berhasil mengamankan satu pelaku. Korban dan pelaku sama-sama pelajar SMP di sekolah yang sama,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Senin (5/5/2025).
Ia menjelaskan, aksi penganiayaan itu berlangsung pada Rabu (23/4/2025) di sebuah tanah kosong di Dusun Sambongsantren, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Adapun pemicunya dari rasa sakit hati pelaku kepada korban gegara masalah uang yang dipinjam korban.
“Hasil dari penyidikan, ditemukan pelaku ini sakit hati kepada korban di mana pelaku ini sempat meminjamkan uang Rp 27 ribu kepada korban untuk digunakan membeli hoodie Salvador yaitu gerombolan geng motor yang sempat kita amankan sebelumnya,” ujar Ardi..
Sebelum penganiayaan itu berlangsung, kata Ardi, pelaku berupaya menagih uang tersebut kepada korban. Namun bukannya membayar, korban malah mengolok-olok pelaku. Sehingga akhirnya pelaku marah dan melakukan aksi penganiayaan. Akibat penganiayaan itu korban mengalami sejumlah luka memar bekas pukulan dan tendangan di tubuhnya.
“Korban sempat mengalami luka, dan sudah dirawat, posisinya sudah membaik sekarang,” katanya.
Kasus penganiayaan melibatkan anak di bawah umur yang kini ditanangi Unit PPA Satreskrim Polres Jombang itu masih terus didalami. Polisi memastikan kasus itu akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum. “Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta BAPAS dalam prosesnya,” kata Ardi.
Editor : Arif Ardliyanto