get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Bangga, Kinerja Anggota Reskrim dan Humas Polres Jombang Diganjar Penghargaan AKBP Ardi

Jelang Ramadan Polisi Kejar-kejaran dengan Bandar Sabu-sabu di Jombang, Segini Barang Buktinya

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:38 WIB
header img
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKBP Ahmad Yani bersama Kanit l Ipda David menunjukkan barang bukti. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Sepekan jelang Ramadan, tim Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, RK (29) pria, warga Desa Mojongapit. Dia dibekuk saat hendak menaruh barang (ranjau) sabu-sabu di tepi jalan raya.

Aksi penangkapan pemuda itu sempat diwarnai kejar-kejaran. Polisi mengejar RK yang mengendarai motor matik dari Dusun Weru Desa Mojongapit hingga tertangkap di pinggir jalan raya Jl Raden Patah, Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang.

"Saat itu anggota sedang patroli di daerah Jl Brigjen Kretarto (Dusun Weru) melihat gerak-gerik seorang pemuda mencurigakan. Dikejar dan tertangkap saat menaruh sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani kepada iNEWSMOJOKERTO.ID Kamis (27/2/2025). 

Begitu tertangkap, Kanit I Satresnarkoba Ipda David Waluyo bersama anggota langsung menggeledah. Sebanyak 8,31 gram narkotika jenis sabu-sabu ditemukan pada RK. Kristal haram itu diduga sisa dan akan diedarkan di sejumlah tempat.

RK yang sehari-hari sebagai sopir mengaku masih menyimpan barang di rumahnya. Bergegas, petugas menggeledah rumahnya dan ditemukan 16,46 gram sabu-sabu di dalam kamarnya.

"Total sabu-sabu yang disita dari tersangka 39 gram yang sudah dikemas dalam bentuk paket hemat," kata Yani.

Selain itu, anak buah AKBP Ardi Kurniawan tersebut juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya 1 timbangan digital; handphone; dan sepeda motor honda beat warna hitam pelat nopol S 5341 OC yang digunakan oleh tersangka.

Yani mengatakan bahwa RK sudah lebih dari tiga bulan menjadi bandar sabu-sabu yang diedarkan di wilayah Jombang. Barang terlarang itu didapat RK dari seseorang berinisial K yang kini masih buronan.

"Sekali turun, jumlahnya 1 ons. Kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa paket hemat, disebar di beberapa lokasi di Jombang. Ada sekitar 20 titik," ucapnya.

Diakui Yani, aksi kejahatan tersangka yang cukup licin sudah lama terendus polisi itu dapat dibekuk berkat kejelian dan kesigapan anggotanya yang mencurigai gerak-gerik RK. "Kami pastikan bahwa tersangka ditahan dan diproses hukum. Untuk bandar di antaranya masih DPO," tegas Yani. 

RK yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di atas 5 gram dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut