get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Bangga, Kinerja Anggota Reskrim dan Humas Polres Jombang Diganjar Penghargaan AKBP Ardi

Drama Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Truk Tangki Dicegat di Tol Jombang

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:33 WIB
header img
Truk tangki yang diamankan Polres Jombang. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Dua orang pria ditangkap Polres Jombang terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Mereka adalah DTH (37) asal Perumahan Griya Kencana, Mojosari Rejo, Driyorejo, Gresik dan IY (44), asal Kandangan Gunung Tangsi, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap saat polisi mencegat kendaraan truk tangki bertuliskan PT. Bima Perkasa Energi di Tol Jombang, tepatnya di KM 675 Kerotosono-Jombang masuk Kecamatan Bandarkedungmulyo pada akhir Januari.

"Saat ini tersangka di Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dalam keterangan yang diterima iNEWS, Minggu (9/2/2025).

Margono menerangkan pengungkapan kasus tersebut dari penyelidikan setelah menerima laporan adanya dugaan pengangkutan BBM bersubsidi ilegal.

Menurutnya, pelaku menyalahgunakan pengangkutan BBM Bersubsidi pemerintah jenis bio solar menggunakan kendaraan truk tangki dengan kapasitas 8.000 liter. Setelah itu, BBM Bersubsidi pemerintah jenis bio solar tersebut dijual kembali pada Minggu, (26/1/2025), sekira jam 20.15 WIB.

"Kami langsung tindaklanjuti dengan penangkapan saat truk tangki melintas di Tol Jombang," kata mantan Kapolsek Sokobanah Sampang ini.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu. Di antaranya 1 unit truk tangki Isuzu Giga warna Biru Putih, milik Pratama Langgeng Raya, yang terdapat tulisan PT. Bima Perkasa Energi berisi 8.000 liter BBM jenis bio solar beserta STNK dan 1 kunci.

Lalu 1 unit truk mitsubishi warna kuning hijau beserta 1 buah kunci, 1 unit Handphone, 5 buah tandon solar kosong dengan kapsitas 1.000 Liter, 2 buah pompa dan 9 tandon solar.

Margono memastikan telah melakukan upaya menyeluruh terhadap kasus itu, mulai dari tindakan preventif hingga penegakan hukum. Selain itu juga menahan kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 55 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UURI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang - Undang," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut