Tidak Punya Pekerjaan Tetap, Perempuan di Jombang Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/08/d0991_tersangka-penggelapan-mobil.jpg)
JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Seorang perempuan berinisial LM (50) warga Jl KH Bisri Syansuri Denanyar Jombang terjerat hukum. Dia ditangkap polisi karena menggadaikan mobil rental untuk bayar utang serta kebutuhan sehari-hari.
Selain menangkap warga Jombang ini, polisi juga mengamankan barang bukti mobil rental yang digadaikan pelaku. Sedangkan penadah kendaraan hingga saat ini masih diburu petugas
"Penyidik masih memeriksa LM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan mobil. Penadahnya belum tertangkap," kata Kapolsek Jombang AKP soesilo kepada InewsMojokerto.id, Sabtu (8/2/2025), sore.
Kasus ini bermula, pada 21 November 2024 lalu LM menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol AG 1594 WY milik Ida Riyana (51) warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Dia menyewa mobil dengan alasan untuk digunakan aktivitas sehari-hari dan bekerja. Padahal, LM tidak punya pekerjaan tetap. Informasinya, dia terkadang menjadi makelar yang mencari mahasiswa untuk kuliah di sebuah perguruan tinggi.
Editor : Arif Ardliyanto