"Penemuan sepeda motor saya dilaporkan ke Polsek setempat. Petugas kemudian mengumumkan temuan ini. Bahkan diumumkan di media sosial," katanya.
Hadi yang mengetahui informasi di media sosial, bergegas mendatangi Polsek Peterongan dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan miliknya yang hilang. Setelah dilakukan pengecekan, motor tersebut adalah miliknya yang hilang dibegal setahun yang lalu. Sebagaimana tertera pada STNK, motor itu memiliki pelat nomor S 3090 ZR .
"Saya langsung ke Polsek Peterongan untuk mengecek kendaraan. Sempet disuruh menunjukkan bukti kepemilikan sepeda di Polsek, dan cocok semua," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan serah terima kendaraan sepeda motor tersebut kepada Hadi di Polsek Peterongan. 'Saya ucapkan terima kasih kepada polisi. Sepeda motor saya akhirnya Kembali. Padahal sudah hilang dibegal setahun lalu," kata Hadi dengan rauh wajah senang.
Serah terima motor korban begal di Polsek Peterongan Jombang. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin
Sementara itu, Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo mengatakan laporan kejadian pencurian dengan kekerasan atau begal dengan korban Hadi warga Sengon Jombang terjadi pada 31 Januari 2024 pada pukul 03.00 WIB dini hari di Jalan Raya Plosokerep Kecamatan Sumobito.
"Sepeda motor ini awalnya ditemukan di sungai yang masuk wilayah Peterongan. Ini memang identik dengan kendaraan pada TKP tanggal 31 Januari 2024," katanya.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap laporan serta dokumen lemgkap kendaraan milik Hadi saat berada di Polsek Peterongan. Nah, semua dokumen milik Hadi itu sama. "Kemudian serah terima kita lakukan di Polsek Peterongan," tandasnya.
membenarkan adanya laporan warga Desa Sengon yang menjadi korban begal di wilayahnya. Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap laporan serta dokumen milik Hadi.
"Kita sudah melakukan kroscek dan koordinasi dengan Polsek Peterongan, dan memang di Polsek Sumobito juga terdapat laporan," kata Tejo.
Tejo mengaku, bila peristiwa begal yang dialami korban terjadi pada 31 Januari 2024 pada pukul 03.00 WIB dini hari. Lokasinya di Jalan Raya Plosokerep Kecamatan Sumobito.
"Sepeda motor ini awalnya ditemukan di sungai yang masuk wilayah Peterongan. Ini memang identik dengan kendaraan pada TKP tanggal 31 Januari 2024," ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa korban saat mengambil sepeda motor, memiliki dokumen lengkap. "Serah terima kita lakukan di Polsek Peterongan," tuturnya.
Editor : Arif Ardliyanto