get app
inews
Aa Text
Read Next : Mebiso Beri Konsultasi Cek Merek Gratis Bagi UMKM

DJKI Resmi Punya Klinik Kekayaan Intelektual di Pesantren Tebuireng Jombang, Ini Fungsinya

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:02 WIB
header img
DJKI Resmi Punya Klinik Kekayaan Intelektual di Pesantren Tebuireng Jombang, Ini Fungsinya. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi mempunyai klinik kekayaan intelektual di pondok pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.

Klinik yang diresmikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu bersama Kanwil Kementerian hukum dan HAM Jawa Timur Haris Sukamto dan pengasuh pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin pada Selasa 21 Januari 2025 itu berada di lantai III Gedung Yusuf Hasyim.

Pantauan iNews, peresmian klinik kekayaan intelektual pesantren Tebuireng Jombang dalam acara DJKI Goes to Pesantren itu secara simbolis dengan pemotongan untai bunga melati. Pada kesempatan itu, juga diserahkan sertifikat merek Tebuireng dan sertifikat karya Gus Kikin. Sertifikat diterima langsung oleh pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Gus Kikin.

Razilu mengatakan, klinik tersebut merupakan perpanjangan daripada Kanwil hukum dan ham di Jawa Timur sekaligus perpanjangan DJKI yang ada di Jakarta. Fungsi klinik itu membantu orang-orang yang ingin mendaftarkan hak intelektual.

"Jadi kalau mereka menghasilkan hak cipta tidak perlu datang, mereka tinggal mendaftar melalui klinik ini. Orang-orang, para dosen misalnya menghasilkan buku, karya ilmiah mereka tinggal datang ke sini, gak perlu datang ke jakarta, karena semuanya berbasis digital, gak ada lagi manual gak perlu datang ke Jakarta," ujar Razilu usai meresmikan klinik Kekayaan Intelektual.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut