DELISERDANG, iNews.id - PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu mulai memberlakukan kebijakan penumpang tanpa syarat antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan udara domestik mulai Selasa (8/3/2022). Pemberlakuan kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Manager Komunikasi dan Hukum PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu Chandra Gumilar mengatakan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," kata Chandra, Selasa (8/3/2022).
Sedangkan bagi penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro mengatakan, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub tersebut.
“Seluruh bandara AP II termasuk Bandara Kualanamu telah beroperasi secara tangguh (resilience operation) cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” kata Eri.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa terdapat pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar menambahkan, meski saat ini telah ada pelonggaran, namun penerapan protokol kesehatan ketat tetap dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di Bandara Kualanamu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” ujar Chandra.
Editor : Trisna Eka Adhitya