MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto melakukan pembinaan kepada 15 agen perisai di Baobab Safari Resort, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Sosialisasi digelar selama dua hari, 15-16 Oktober 2024 ini dilakukan sebagai monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan akuisisi dan tenaga kerja aktif bukan penerima upah (BPU) melalui sistem keagenan perisai di tahun 2024.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading. Ia menegaskan komitmen agen perisai dalam upaya meningkatkan akuisisi yang berdampak pada KPI Cabang Mojokerto.
"Agen perisai ini merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menyelenggarakan program jaminan sosial, tentu ini meningkatkan kualitas penyelenggaraan program ditengah-tengah masyarakat. Agar perluasan kepesertaan dan informasi manfaat program lebih cepat dan tepat tersampaikan kepada para pekerja khsusnya pekerja informal," ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Ia juga menyampaikan, perisai merupakan perorangan/individu yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perisai ditetapkan untuk melakukan sosialisasi, akuisisi peserta, dan pengelolaan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan setiap anggota perisai memiliki Kantor Perisai yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah memenuhi persyaratan.
"Agen perisai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sehingga, lanjut Zul, masyarakat lebih mudah saat mendaftar menjadi peserta atau untuk mendapatkan informasi lainnya seperti syarat-syarat menjadi peserta dan besaran iuran.
"Masyarakat juga dapat menghubungi kantor perisai yang sudah tersebar di wilayah masing-masing, untuk melakukan sosialisasi manfaat program. Kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto siap mendampingi kegiatan tersebut," ujarnya.
Zul menambahkan kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen dalam peningkatan dan percepatan akuisisi kepesertaan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Resiko pekerjaan bisa terjadi ke setiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tukasnya.
Dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya.
"Maka daripada itu kami menyediakan pelayanan yang lebih luas melalui agen perisai agar lebih mudah dan cepat dalam menjangkau masyarakat," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya