get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Kampanye Berakhir, Ikfina Ajak Jaga Kondusifitas

Paslon Idola Bakal Perjuangkan Cukai Khusus SKT untuk Sejahterakan Buruh di Mojokerto

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 18:19 WIB
header img
Ikfina Fahmawati saat bertemu dengan buruh SKT, Jumat (11/10/2024). (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pasangan calon bupati dan wabup Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Sya’dulloh Syarofi atau Gus Dulloh (Idola) berkomitmen bakal memperjuangan tarif cukai khusus bagi sigaret kretek tangan (SKT). Sebab dengan tarif cukai yang lebih rendah dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM) meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok SKT yang notabene padat karya.

Komitmen tersebut disampaikan Ikfina saat kampanye di Mitra Produksi Sigaret (MPS) PT Ittihad Rahmat Utama, Desa Jatipasar, Trowulan, Mojokerto pagi tadi. Cabup petahana ini menyerap aspirasi dan keresahan dari para buruh pabrik rokok SKT yang bermitra dengan PT HM Sampoerna Tbk tersebut.

Keresahan salah satunya disampaikan Sri, buruh bagian produksi di PT Ittihad Rahmat Utama. Sri mengeluhkan tentang tak adanya kerja lembur karena turunnya jumlah produksi SKT. Ia khawatir penurunan produksi itu dipicu anjloknya permintaan pasar akibat maraknya rokok tanpa cukai maupun rokok dengan pita cukai ilegal di pasar.

Selain itu, Sri juga khawatir dengan kebijakan Kementerian Keuangan yang menikkan tarif cukai rokok setiap tahun, berimbas kepada harga jual SKT yang mau tidak mau harus dinaikkan. Harga jual yang kian tinggi tentu membuat pasar rokok legal semakin tergerus rokok tanpa cukai maupun rokok dengan pita cukai ilegal. Padahal, ia mengaku dulunya sering bekerja lembur sehingga mendapatkan penghasilan lebih.

Merespons keresahan tersebut, Ikfina meminta seluruh karyawan PT Ittihad Rahmat Utama tak perlu khawatir dengan peredaran rokok ilegal. Sebab Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama aparat penegak hukum lainnya bekerja keras memberantas produksi maupun peredaran rokok ilegal di Bumi Majapahit. Ia optimis gerakan berantas rokok ilegal tersebut berjalan lancar karena didanai 10% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut