get app
inews
Aa Read Next : Polisi Gabungan Sisir Tongkrongan Anak Muda di Jombang, Ini Temuan yang Buat Aparat Terkejut

Sempat Dihajar Massa, Pencuri Buah di Pasar Mojoagung Jombang Dibebaskan Polisi

Senin, 19 Agustus 2024 | 14:55 WIB
header img
Pelaku dan korban pencurian buah di Pasar Mojoagung sepakat damai. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi telah melepaskan seorang pria bernama Mujianto (48), pencuri buah di pasar Mojoagung, Jombang. Alasannya, korban dan pelaku sudah bertemu dan sepakat kasus tersebut diselesaikan secara damai.

"Sudah damai, pelaku sudah buat surat pernyataan sama pihak korban, sudah damai," kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas dikonfirmasi, iNews (MNC Grup), Senin (19/8/2024).

Yogas mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa pelaku yang merupakan warga Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Ia menyebut, pelaku ditangkap warga saat ketahuan mencuri buah di pasar Mojoagung, Jombang.

Aksi pencurian itu Sabtu (17/8/2024) dini hari. Pedagang yang geram, menangkap dan menghajar pencuri buah itu hingga kepalanya bocor.

Pencurian itu sempat terekam video ponsel dan beredar di media sosial. Informasi yang didapat menyebutkan, para pedagang geram dengan ulah pelaku karena kerap mencuri buah.

Di antaranya buah pear, jeruk, dan pisang. Yogas menyebut, setelah ditangkap dan dimassa, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Mojoagung.

Kepada pedagang dan polisi, pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya itu. “Dia mengakui, dan memang sudah sering mencuri buah, karena dia ini tidak bekerja, hidupnya lontang-lantung juga,” kata Yogas.

Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, Yogas bilang pedagang yang jadi korban pencurian bernama Suyadi (49) dan Mujiono dipertemukan dan dilakukan mediasi. “Karena nilai kerugiannya di bawah Rp2 juta, kita mediasi korban dan pelaku dipertemukan, dan pedagang ini bersedia berdamai asal kerugiannya dikembalikan,” ucapnya.

Setelah ganti rugi dibayar, kata Yogas korban tidak lagi menuntut pelaku dan memaafkannya. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan bersama.

Setelah itu pelaku dilepaskan dan diambil perangkat desa setempatnya untuk dijemput. “Kasusnya berakhir damai dengan surat pernyataan bersama,” kata Yogas menutup.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut