MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kampus Universitas Bina Sehat Persatuan perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto mendadak heboh. Ini pasca adanya sekelompok orang yang mencoba menjebol pintu gerbang kampus hingga melukai seorang mahasiswa.
Berdasarkan video yang beredar, sekelompok pria berpakaian preman membuat keributan di halaman dan diluar kampus yang berada di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar pada Rabu (12/6/2024). Polisi pun telah turun tangan untuk mengatasi masalah ini.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut usai menerima laporan dari korban.
"Terkait laporan peristiwa penganiayaan, maupun pengeroyokan maupun perusakan di kampus PPNI sudah ada yang melapor memang ke Polres Mojokerto. Akan segera kami tangani dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/6/2024).
Dalam laporan yang diterima Polres Mojokerto, terdapat dua dugaan tindak pidana. Pertama, penganiayaan mahaasiswa UBS PPNI, Rudianto warga Puri, Mojokerto yang mengalami luka memar di leher.
Kemudian juga terkait dugaan perusakan fasilitas kampus. AKP Nova juga mengungkapkan, akan berusaha menuntaskan kasus ini.
"Saya imbau semua yang terlibat bisa kooperatif untuk kami laksanakan pemeriksaan," jelas Nova.
Disinyalir, kasus ini diduga karena adanya perebutan kepengurusan Yayasan Kesejahteraan Warga Perawat Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto. Diduga, pengurus lama yang mengerahkan sekelompok pria berpakaian preman untuk mendatangi UBS PPNI.
"Permasalahannya mungkin kaitannya dengan kepenguruan kampus tersebut. Masih kami selidiki dari kelompok mana yang menyuruh mendatangi kampus," ujarnya.
Ketua YKWP PNI Kabupaten Mojokerto Edy Gandiriyanto membenarkan konflik yang terjadi 2 hari lalu karena perebutan kepengurusan yayasan. Pihaknya sebagai pengurus baru telah terdaftar di Kemenkumham. Terlebih lagi gugatan dari pengurus lama sudah ditolak hingga tingkat Mahkamah Agung.
"Gugatan mereka sudah ditolak sampai MA, pengurus baru ini sudah terdaftar di Kemenkumham. Seharusnya mereka mengajukan gugatan baru, kan begitu konstruksi hukumnya," tutupnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya