get app
inews
Aa Read Next : Adakan Pasar Murah, Bupati Ikfina Jadi Penjualnya

Harga Beras Dipastikan Naik

Sabtu, 08 Juni 2024 | 20:14 WIB
header img
pemerintah resmi menaikkan harga beras berdasarkan wilayah. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menaikkan harga eceran tertinggi untuk beras. Hal itu diatur dalam Perbadan (Peraturan Badan Pangan) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah. 

Menurut Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, kenaikan harga beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya. Arief menjelaskan langkah ini dilakukan demi menstabilkan harga beras.

"Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen," ujar Arief dalam keterangan resminya, Jumat (8/6/2024).

Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.

"HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi," tutur dia.  

Sementara itu, pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp14.900 per kg. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut