get app
inews
Aa Text
Read Next : Perang di Darat, 17 Pasukan Israel Tewas Lawan Hizbullah

Berani! Senator AS Sebut Netanyahu Penjahat Perang dan Tak Layak Sampaikan Pidato

Minggu, 02 Juni 2024 | 09:10 WIB
header img
Senator AS Bernie Sanders. (Foto: Dok)

WASHINGTON DC, iNewsMojokerto.id - Senator AS Bernie Sanders secara terang-terangan menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang. Netanyahu pun dinilai tidak layak untuk diundang berpidato dalam pertemuan Kongres AS. 

Netanyahu menerima undangan dari para pemimpin Kongres AS pada Sabtu (1/6/2024) untuk berpidato dalam sesi pertemuan gabungan parlemen Amerika itu, untuk mendukung Israel dalam perang melawan "terorisme". Meski tanggal pasti kunjungannya ke AS belum diketahui. 

"Benjamin Netanyahu adalah penjahat perang. Dia tidak seharusnya diundang untuk berpidato di pertemuan gabungan Kongres. Saya pasti tidak akan hadir," kata Sanders di media sosialnya.

Dibandingkan dengan memberikan nimbar bagi Netanyahu, senator itu malah mendukung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICCO terhadap Netanyahu.

"Orang-orang ini terlibat dalam pelanggaran hukum internasional yang jelas dan keterlaluan," ujarnya.

Pada 20 Mei, Jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap lima orang atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Mereka adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas yaitu Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh, dan Mohammed Diab Ibrahim Masri.

Tak hanya dugaan kejahatan perang, Khan juga memdakwa kelima orang itu melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak Oktober 2023. Dakwaan itu dibuat jaksa ICC tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantornya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut