JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menggerebek sebuah warung kelontong di Desa Plandaan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Warung itu diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal.
Kasatsamapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendy mengungkapkan penggerebekan warung itu dari anak buahnya yang melaksanakan patroli miras di wilayah setempat, Rabu (22/5/2024) sekitar jam 16.00 WIB.
Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya warung yang memperjualbelikan minuman haram. Warung kelontong tersebut diketahui milik Supinah (55) warga desa setempat.
"Selanjutnya, anggota kami yang sedang patroli mendatangi warung tersebut," ungkap Aly dalam keterangannya yang diterima iNews.com, Jumat siang, (24/5/2024).
Di warung itu, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan berbagai macam jenis miras yang disimpan di sebuah ruangan dengan jumlah total 206 botol miras siap edar.
Rinciannya 32 botol bir merek bintang, 27 botol anggur merah gold merek orang tua, 27 botol anggur hijau merek alexis, 36 botol anggur hijau merek API, 20 botol anggur merah merek orang tua 12 botol bir merek singaraja, 11 botol anggur merah merek kawa-kawa, 26 botol anggur putih merk orang tua dan 5 botol bir merek prost.
"Tersangka pemilik warung dan barang bukti ratusan botol miras berbagai merek tersebut kami amankan di Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto