AMSTERDAM, iNewsMojokerto.id - Afrika Selatan telah mendesak Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Jumat (10/5/2024) untuk memerintahkan Israel menarik pasukannya dari Rafah, Jalur Gaza, Palestina. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan untuk mencegah potensi jatuhnya lebih banyak korban di Gaza.
Dalam pengajuannya, Afrika Selatan berupaya untuk mendapatkan tindakan darurat tambahan sehubungan dengan agresi militer Israel yang sedang berlangsung di Rafah, kota yang disebut sebagai “perlindungan terakhir” bagi warga Palestina di Gaza.
Afrika Selatan mendesak pengadilan tertinggi PBB itu untuk memerintahkan Israel segera menarik diri dan menghentikan serangan militer di wilayah Rafah. Selain itu, Mahkamah juga didesak untuk memerintahkan Israel mengizinkan akses tanpa hambatan kepada pejabat PBB, organisasi yang mengirim bantuan kemanusiaan, jurnalis, serta penyelidik ke Gaza.
Ini merupakan upaya terbaru Afrika Selatan setelah pada Januari lalu melayangkan gugatan terhadap Israel ke ICJ atas tuduhan praktik genosida di Gaza. Atas gugatan itu, ICJ mengeluarkan putusan awal pada akhir Januari. Isinya, memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang masuk dalam kategori Konvensi Genosida 1948.
Selain itu, ICJ mendesak Israel untuk memastikan pasukannya tidak melakukan praktik genosida terhadap warga Palestina. Ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi hak asasi manusia dan menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Editor : Trisna Eka Adhitya