get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemendagri Minta 120 Anggota DPRD Jatim Hati-Hati Kelola Anggaran 

Tingginya Pernikahan Dini di Jawa Timur, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala

Minggu, 07 April 2024 | 12:50 WIB
header img
Pernikahan Dini di Jawa Timur jumlahnya masih tinggi. Foto iNewsMojokerto/tangkap layar

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Baru saja dirilis, data terbaru dari Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 telah mengungkap fakta mengejutkan, sekitar 2,29 persen warga Jawa Timur melakukan pernikahan pertama di bawah usia 16 tahun, dengan 20,15 persen lainnya menikah di usia 16-18 tahun. Angka ini menarik perhatian, terutama mengingat perubahan undang-undang yang menetapkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun.

Namun, yang lebih menarik lagi adalah pola pernikahan yang terungkap dari data BPS Jawa Timur. Perempuan cenderung menikah lebih muda, dengan proporsi yang signifikan menikah di bawah usia 18 tahun, sementara laki-laki cenderung menunggu hingga usia yang lebih matang untuk menikah. Faktor seperti tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dan lingkungan tempat tinggal menjadi pertimbangan utama.

Pentingnya pendekatan gender dan regional dalam memahami tren perkawinan di Jawa Timur menjadi sorotan utama dari data ini. Ada perbedaan yang signifikan antara pemuda yang tinggal di perdesaan dan perkotaan, dengan pemahaman ini menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang efektif.

Kesimpulannya, data ini menyoroti pentingnya persiapan ekonomi yang matang sebelum memasuki ikatan perkawinan. Dalam konteks ini, pemahaman mendalam tentang perbedaan regional dan gender sangatlah penting untuk merumuskan solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan pernikahan dini di Jawa Timur.

Kepala BPS Jawa Timur, Zulkipli mengatakan, pemuda yang tinggal di pedesaan cenderung menikah lebih muda dibandingkan dengan mereka yang tinggal di perkotaan.

"Berdasarkan tipe daerah, pemuda yang tinggal di perdesaan cenderung menikah pada usia yang lebih muda daripada pemuda yang tinggal di perkotaan," ujarnya berdasarkan rilis BPS Jatim. 

Dia menambahkan, tingkat pendidikan, budaya dan kurangnya sosialisasi menyebabkan masih banyak pemuda di perdesaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan dengan alasan melakukan pernikahan.

"Masih perlu sosialiasi dan pemahaman akan batasan usia pernikahan sesuai UU serta resiko yang bisa terjadi ketika melangsungkan pernikahan pada usia dini," imbuhnya.

Pernikahan dini, kata di, cenderung menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak. Seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. 

"Untuk meminimalisir terjadinya pernikahan di usia dini, pemerintah telah berupaya menentukan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan," ujar Zulkipli. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut