get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesantren Tebuireng Jombang Sembeli 27 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

4 Tempat Karaoke Berkedok Kafe di Jombang Disegel Satpol PP, Ini Kesalahannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:36 WIB
header img
Satpol PP menyegel tempat Karaoke berkedok kafe di Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tempat karaoke yang nekat beroperasi saat Ramadan disegel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jombang, Jawa Timur. Tempat hiburan malam itu berada di wilayah Kecamatan Tembelang kabupaten setempat, Kamis (28/3/2024). 

Ada 4 bangunan ruko berkedok kafe digunakan untuk aktivitas karaoke yang disegel garis kuning oleh aparat penegak perda. Penyegelan itu buntut penggerebekan tempat karaoke itu yang beroperasi di bulan ramadan hingga pada jam dini hari. 

Petugas gabungan dari Satpol PP dan kepolisian menemukan puluhan pengunjung dengan belasan diantaranya perempuan pemandu lagu atau LC (ladies company). Kebanyakan pengunjung bisa mendapat pelayanan minuman keras (miras). Lebih ironis lagi, karaoke yang berkedok cafe tersebut diduga tidak memiliki izin karaoke.

Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono menegaskan pihaknya telah menyegel semua ruang karaoke berserta pintu utama karaoke. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan karaoke tidak akan beroperasi dan masyarakat bisa mengetahui bahwa petugas telah menindak pelanggaran tersebut.

“Perda di Jombang belum ada yang mengatur tentang tempat hiburan malam," kata Thonsom, Kamis (28/3/2024). 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut