get app
inews
Aa Read Next : Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, Empat Desa di Jombang Boyong Piala

Nekat Buka di Bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jombang Digerebek, Perempuan Seksi Diangkut

Kamis, 28 Maret 2024 | 04:14 WIB
header img
Polisi menggerebek dan menyegel tempat hiburan malam yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menggerebek dan menyegel tempat hiburan malam yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Tempat hiburan malam tersebut ditemukan sedang beroperasi di Bulan Ramadan, Kamis (28/3/2024) dini hari ini. 

Penggerebekan dilakukan polisi bersama jajaran Satpol PP karena tempat hiburan malam berkedok cafe tersebut menyediakan minuman keras (miras). Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan memimpin langsung operasi pada jam dini hari itu. 

Saat penggerebekan, tampak diluar tempat hiburan di kawasan PLN gardu induk ploso ini kondisinya minim cahaya lampu. Bahkan, ruko-ruko di lokasi itu tidak terlihat meski masih berada di pinggir jalan raya Tembelang-Jombang. 

Memasuki ruko-ruko, ruangan-ruangan di dalamnya sudah terisi. Alunan musik karaoke pun diminta langsung dihentikan. Semua tamu, pegawai dan biduan yang memandu lagu atau LC diminta untuk keluar dan dikumpulkan jadi satu. 

Sementara, petugas gabungan menggeledah tiap sudut ruangan. Hasilnya ditemukan puluhan botol miras berbagai merek. Minuman-minuman tersebut diangkut mobil dan dibawa ke Polres Jombang, berikut para biduan kafe dan pengelolanya. 

Kompol Hari mengatakan kepolisian berkolaborasi dengan Satpol PP Jombang melakukan penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam itu. Pelanggaran yakni melaksanakan hiburan disertai dengan miras.

Hal itu melanggar pasal 7 ayat (4) Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol (minol) 

"Malam ini ada sekitar 30 orang dan miras yang kita amankan dari lokasi tersebut, termasuk pemilik cafe," kata Kompol Hari Kurniawan di Mapolres Jombang didampingi Kasatpol PP Thonsom Pranggono, Kamis (28/3/2024) dini hari. 


Polisi menggerebek dan menyegel tempat hiburan malam yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul

Hari menyampaikan, penggerebekan ini untuk menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Jombang dalam bulan Ramadan 2024. Ditegaskan dia  bahwa dalam penyelenggaraan hiburan harus memenuhi norma dan kepantasan di masyarakat. 

"Tentunya kami ingin menciptakan situasi Jombang terutama dalam pelaksanaan bulan suci Ramadan dan menyambut lebaran ini situasi aman dan kondusif," ujarnya. 

Kasatpol PP Jombang Thonsom menambahkan, pihaknya melakukan penyegelan sejumlah ruko yang diduga disalahgunakan untuk hiburan karaoke. Dia menyebut, ada empat ruko yang digunakan sebagai tempat karaoke. Kesemuanya beroperasi pada bulan Ramadan ini. 

"Untuk ilegal atau tidaknya, kami akan koordinasikan dengan dinas terkait. Pemiliknya juga kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut