get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesantren Tebuireng Jombang Sembeli 27 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

Curi Celana Dalam, Dukun Asal Jombang Dihajar Massa hingga Bonyok dan Tak Bisa Jalan

Rabu, 06 Maret 2024 | 21:04 WIB
header img
Dukun Asal Jombang Dihajar Massa hingga Bonyok dan Tak Bisa Jalan. Foto iNewsMojokerto/Zainul arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pria babak belur dihakimi massa lantaran ketahuan mencuri celana dalam wanita milik warga Dusun Tugu, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Beruntung nyawa pencuri celana dalam wanita itu berhasil diselamatkan polisi dari amukan warga. Polisi saat itu langsung datang ke lokasi setelah mendapatkan laporan kasus pencurian.

Dalam kondisi bonyok, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Setelahnya itu, pelaku dibawa ke Polsek Ngoro dengan memakai kursi roda karena kakinya kesakitan akibat dihajar warga.

Informasi yang didapat INews.id, pelaku adalah seorang dukun, bernama Supriyanto (49) Warga Desa Badang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Terduga pelaku kami amankan bersama barang bukti selembar celana dalam wanita yang dicuri," kata Kapolsek Ngoro, AKP Subandriyo, Rabu (6/3/2024).

Di depan petugas kepolisian, pelaku mengaku sebelum kejadian sedang mencari ikan dan belut dengan cara di setrum. Saat hujan lebat dirinya mencari tempat berteduh di pos kamling dekat rumah warga.

Karena hujan semakin deras, akhirnya pria paruh baya tersebut berteduh di teras rumah salah satu warga bernama Suliyadi.

"Nah pada saat berteduh pelaku melihat celana dalam yang berada di jemuran dan pelaku langsung mengambilnya," kata Subandriyo.

Sialnya, saat itu pemilik rumah dari balik kaca melihat aksi pelaku mencuri celana dalam milik tetangganya Jamilah. Pemilik rumah langsung teriak maling sehingga warga berdatangan menangkap pelaku. Warga yang sudah emosi langsung menghakimi pelaku.

Subandriyo mengungkapkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui motif pencurian celana dalam wanita tersebut. Pelaku terancam hukuman 3 bulan penjara.

"Penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan pencurian tersebut. Kalau pengakuan awal bilangnya tiba-tiba ada keinginan untuk mengambil celana dalam tersebut," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut