BANDUNG, iNewsSurabaya.id – Komedian Alfiansyah Komeng alias Komeng benar-benar menjadi fenomena baru dalam pemilihan DPD RI. Tanpa banyak janji, Komeng mampu meraup suara besar mengalahkan suara partai.
Salah satu metode yang dilakukan dengan mengenalkan foto pose berbeda. Hal itu langsung mendapatkan respon yang positif dari pemilih. Mereka langsung mengenal Komeng dan memilihnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat.
Berdasarkan data dari situs pemilu2024.kpu.go.id, pada Senin (19/2/2024) pukul 12:01:04 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 78.621 dari 140.457 TPS atau 55,98 persen.
Dari hasil sementara rekapitulasi suara atau real count Pemilu 2024, Alfiansyah Komeng meraih sebanyak 1.819.188 suara atau 11,9 persen.
Jumlah tersebut sangat jauh dari yang diperoleh kontestan lainnya. Untuk posisi teratas kedua ditempati oleh Aanya Rina Casmayanti dengan 819.290 suara atau 5,36 persen.
Sedangkan di posisi ketiga ada Jihan Fahira dengan 700.660 suara atau 4,58 persen.
Suara yang dikumpulkan Komeng sangat tinggi. Bahkan, angkanya melebihi perolehan suara seluruh partai di wilayah pemilihan Jawa Barat, baik untuk DPR maupun DPRD.
Di tingkat DPR, Partai Golkar yang meraih suara tertinggi, hingga Senin (19/2/2024) pukul 12:05:27 WIB, hanya mengumpulkan 1.396.202 suara.
Disusul Partai Gerindra dengan 1.326.256 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1.055.587 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 962.116 suara, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 964.566 suara.
Sementara di tingkat DPRD Jawa Barat, Partai Gerindra memperoleh suara tertinggi dengan 1.139.220 suara. Posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan 966.614 suara, disusul PKS 889.590 suara, PKB 806.860 suara, dan PDIP 789.938 suara.
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Arif Ardliyanto