“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera kami mohonkan nomor registrasi perda kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan,” kata Ning Ita sapaan akrab wali kota.
Dalam kesempatan ini, Ning Ita juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan Raperda, pembahasan Raperda sampai dengan penetapan menjadi Perda.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahtaraan bagi masyarakat kota mojokerto,” imbuhnya.
Selain soal perubahan perangkat daerah paripurna juga membahas perihal APBD pada sesi lanjutan. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto
Nota keuangan yang disampaikan kali ini merupakan penjabaran dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan DPRD Kota Mojokerto tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2023.
Editor : Trisna Eka Adhitya