get app
inews
Aa Text
Read Next : Khofifah Rayakan Keunggulan Quick Count dan Ajak Relawan Kawal Suara

Viral Konten Oklin Makan Es Krim Resmi Dilaporkan, Kini Akunnya Hilang

Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:37 WIB
header img
Selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan karena konten Oklin makan Es Krim. (Foto: Instagram)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan pasca viral konten "Oklin Makan Es Krim". Video yang dianggap tak pantas tersebut mengundang reaksi kecaman hingga berujung pada pelaporan ke polisi.

Selebgram dan seleb TikTok Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena konten video menjilat es krim di depan kemaluan pria. Laporan tersebut dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI).

Dalam laporan ini, PB SMMI  menyertakan barang bukti berupa video aksi Oklin tersebut. Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Video konten Oklin Makan Es Krim yang dimaksud pun masih masih beredar di internet. 

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia. Alhamdulillah diterima laporan polisinya" ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI, Gurun Arisastra, Selasa (15/8/2023).

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan. Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” tambahnya.

Didera dugaan melanggar kesusilaan dan penodaan agama, laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIll/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Senin (14/8/2023) telah resmi dikonfirmasi.

"Ini tidak beradab,” ujar Gurun.

Dikroscek tim iNews pada Selasa (15/8/2023), akun media sosial Instagram resmi Oklin Fia sudah tidak tersedia.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut