get app
inews
Aa Read Next : Perdagangan dan Mata Uang Majapahit, Pisis, Ma, dan Gobog

Aturan Dagang Majapahit: Kapal Asing Wajib Setor Hadiah

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:27 WIB
header img
Aturan dagang Majapahit mewajibkankapal asing setor hadiah.(Foto: Istimewa)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Aturan dagang Majapahit mewajibkan kapal dan pedagang asing memenuhi birokrasi khusus jika ingin bertransaksi di wilayah Majapahit. Aturan ini berlaku bagi semua kapal asing yang baru memasuki wilayah dagang Majapahit. 

Aturan dagang Majapahit menekan para kapal asing untuk mematuhi birokrasi jika  ingin berdagang di pelabuhan dan pasar wilayah Majapahit. Proses ini wajib dipenuhi bahkan sebelum mereka menurunkan barang dari kapal. 

Dalam bukunya, Groeneveldt menguraikan gambaran Aturan dagang bagi kapal asing yang baru memasuki wilayah dagang di pelabuhan Jawa. 

Uraian Groeneveldt tersebut ditulis berdasarkan sumber China, Dong Xi Yang Kao (1618).  Dalam catatan tersebutlah dapat dicermati situasi pelabuhan dan hubungan antara para pedagang dengan pegawai utusan kerajaan. 

Jika ada kapal China baru tiba di pelabuhan Jawa, seorang kepala pelabuhan akan naik ke kapal untuk mencari informasi mengenai kapal tersebut. 

Kapten kapal akan menyambut kedatangan kepala pelabuhan dengan hadiah berupa satu keranjang jeruk dan dua buah payung kecil khas China sebagai hadiah. 

Selanjutnya, kepala pelabuhan akan menulis surat atau semacam catatan perizinan kepada raja untuk mengabarkan kedatangan kapal baru tersebut. 

Saat kapal sudah memasuki area untuk bersandar, kapten akan menyisihkan buah-buahan dan kain sutra untuk dikirim kepada raja. Pemberian ini bukanlah termasuk pajak resmi yang telah diatur oleh kerajaan bagi para pedagang. 

Pemberian tersebut merupakan hadiah sebagai perkenalan dan permohonan izin agar raja membolehkan kapal tersebut bertransaksi di Jawa. 

Surat yang ditulis kepala pelabuhan akan dikirim kepada raja melalui pegawai yang telah ditunjuk secara resmi. Jika urusan administrasi yang diatur telah lengkap, pihak kerajaan akan membalas dengan menerbitkan surat izin berdagang. 

Surat itulah yang menjadi bukti resmi legalitas transaksi yang dilakukan terhadap barang dagang yang dibawa oleh kapal tersebut. 

Kapal dan pedagang yang tidak membawa surat resmi dari kerajaan akan langsung ditindak oleh pegawai rakyan kanuruhan, pegawai khusus pelabuhan dan pasar yang mengurusi masalah pengawasan dagang, timbangan, stok gudang, hingga mata uang yang berlaku dalam transaksi.

Aturan dagang Majapahit inilah yang digunakan untuk mengontrol jalannya sektor perdagangan dengan cakupan wilayah dan komoditas yang luas. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut