Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Zaman Edan! Gadis Remaja Asal Mojokerto Digilir Tiga Pria di Hotel Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Turut Prihatin, Gus Barra Kunjungi Rumah Siswi SMP Korban Pembunuhan

Kamis, 15 Juni 2023 | 16:41 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Turut Prihatin, Gus Barra Kunjungi Rumah Siswi SMP Korban Pembunuhan
Wabup Mojokerto Gus Barra kunjungi rumah keluarga Siswi SMP korban pembunuhan dalam karung. (Foto: Trisna Eka Adhitya)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra mengunjungi rumah korban pembunuhan siswi SMP Mojokerto yang dimasukkan dalam karung. Gus Barra berkunjung ke rumah korban di Dusun Gapuro Desa Mojojajar, Kemlagi, Mojokerto, pada Kamis (15/6/2023). Saat mengunjungi kediaman Aura Enjelie, Gus Barra mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa pembunuhan siswi SMP 1 Kemlagi itu. 

"Saya mengunjungi rumah duka karena memang kejadian ini sungguh luar biasa menyayatkan hati karena pelakunya adalah masih pelajar," jelas Gus Barra. 

Gus Barra juga mengungkapkan, bahwa aksi pembunuhan ini merupakan aksi diluar nalar manusia normal. Pasalnya, pembunuhan ini juga disertai dengan adanya pemerkosaan usai korban meninggal. 

"Kejadiannya juga sulit untuk dinalar sebagai manusia yang normal, oleh karena itu mewakili pimpinan daerah Kabupaten Mojokerto berkunjung kepada korban sekaligus memberikan semangat spiritual, kirim doa, sekaligus juga memberikan tali asih kepada keluarga korban," tutur Gus Barra. 

Ia ingin pihak berwajib menegakkan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Gus Barra juga mengaku akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman seadil-adilnya. 

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut