Sementara itu dalam laporannya, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan Forum Konsultasi Publik merupakan rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahunan daerah Kota Mojokerto tahun 2024.
"Kegiatan ini berdasarkan pada undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang kedua berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta perubahannya, serta berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah," jelasnya.
Turut hadir mendampingi wali kota dalam forum ini, Kepala Bappedalitbang Kota Mojokerto Agung Moeldjono selaku OPD pengampu, Narasumber Akademisi dari Universitas Brawijaya Malang, Andy Kurniawan, SAP, MAP. Serta seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah se- Kota Mojokerto
Editor : Trisna Eka Adhitya