get app
inews
Aa Read Next : Yuk Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 52 Sudah Dibuka

Yuk Segera Daftar Kartu Prakerja 2023 yang Sudah Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Minggu, 05 Februari 2023 | 19:12 WIB
header img
Kartu Prakerja gelombang 48 sudah dibuka. Foto : IdxChanel

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 kembali dibuka. Pendaftaran untuk gelombang 48 ini telah dibuka mulai hari Jumat (3/2/2023).  

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program pelatihan kerja dari pemerintah pada gelombang ini bisa segera mengunjungi website resmi www.prakerja.go.id untuk mendaftarkan diri.

"Segera daftar sekarang untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja!" tulis akun @Prakerja.go.id di Instagram, dikutip Minggu (5/2/2023).

Program Kartu Prakerja menawarkan banyak pelatihan yang sangat bermanfaat di dunia kerja. Jumlah jenis pelatihan yang disediakan mencapai puluhan. 

"Untuk kamu yang benar-benar ingin belajar, lakukan pendaftaran dari sekarang supaya kamu tinggal klik Gabung Gelombang saat Gelombang 48 dibuka untuk mengikuti seleksi ya Sob!" tulis manajemen. 

Bagi yang dinyatakan lulus program ini akan mendapatkan pelatihan online dan bantuan sosial (bansos) senilai Rp3,35 juta, dengan perincian biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta, dan insentif survei Rp150.000.

Dikutip dari laman prakerja.go,id, berikut cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 48

- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer. 
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. 
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online. 
- Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka. 
- Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Berikut persyaratan untuk mendaftar:  

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun 
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal 
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. 
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja 
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut