JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi tetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Keputusan KPU tersebut dikeluarkan hari ini, Rabu (14/12/2022).
Penetapan diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar siang tadi di kantor KPU RI.
Sejumlah tahapan telah dilalui parpol terdaftar. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat pemilu 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).
Sebelumnya, dinyatakan 24 partai politik yang memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. 6 partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Kemudian disaring 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi ke tahap verifikasi faktual. Dalam tahap ini, 1 parpol gugur.
Verifikais faktual dilakukan dengan aturan tertentu. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual.
Diketahui, terdapat sembilan partai politik yang kini berada di parlemen Senayan. Dengan demikian, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan partai politik baru.
Sebanyak 9 partai politik mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada tanggal 15 Oktober-23 November 2022. Hingga akhirnya menyisakan total 17 parpol lolos Pemilu 2024.
Berikut 17 parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Editor : Trisna Eka Adhitya