get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Empat Pilar, Meitri Ajak Masyarakat Dukung Upaya Kemandirian Energi

Kanibal Jerman Terang-terangan Pasang Iklan untuk Cari Mangsa, Divonis Penjara Seumur Hidup 

Senin, 14 November 2022 | 19:50 WIB
header img
Kanibal asal Jerman, Armin Meiwes mengaku tak menyesal. (Foto: Allthatinteresting)

BERLIN, iNewsMojokerto.id-  Seorang pria di Jerman sempat membuat geger  sebab terang-terangan pasang iklan untuk mencari korban. Bukan sembarang korban, pria ini mencari orang untuk dibunuh lantas menjadi santapan.

Iklan di internet pada tahun 2003 ini menarik banyak perhatian.  Saat mendapat laporan, kepolisian setempat pun segera menyusuri jejaknya. 

Pria kanibal itu diketahui bernama Armin Meiwes. Ia sengaja memasang iklan di forum bernama The Cannibal Cafe untuk mencari orang yang dengan suka rela mau dibunuh dan dimakan dagingnya. 

Dalam iklan tersebut, Meiwes bahkan secara terbuka menjelaskan menu yang akan ia olah dengan daging manusia itu. Ia menyebut akan memakan daging korbannya dengan sayur kol.

Meiwes akhirnya berhasil ditangkap polisi dan diadili. Awalnya dia dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara. 

Namun, setelah penyidikan lebih dalam, vonis berganti menjadi penjara seumur hidup. Hal ini dilatarbelakangi sejumlah temuan. 

Sejak kecil, ternyata Meiwes sudah memiliki keinginan untuk berpesta daging manusia. Keinginan itu tetap ada hingga ia dewasa. 

Saat akhirnya ia memutuskan memasang iklan di internet, bak gayung bersambut, ia menemukan orang yang bersedia menjadi santapannya. Meiwes mendapat panggilan dari seorang pria yang mengaku bernama Bernd Brandes (43). 

Brandes dengan rela menyerahkan dirinya untuk dimakan, syaratnya, alat vitalnya dipotong terlebih dulu. Fakta ini tentu sulit dinalar.

Setelah dihubungi oleh Brandes, Meiwes tak menyia-nyiakan kesempatan. Brandes yang sebelumnya membeli tiket sekali jalan ke Kassel pun bertemu Meiwes.

Keduanya sempat berhenti di apotek untuk membeli beberapa obat penghilang rasa sakit. Saat tiba di rumah Meiwes, keduanya sempat berhubungan badan.

Menurut pengakuan Meiwes, Brandes sempat ingin mundur dari rencananya. Namun, selanjutnya dia malah menelan 20 butir obat tidur, sirup obat batuk, dan sebotol schnapps (minuman keras) sekaligus untuk membuatnya tak terlalu merasakan sakit saat dieksekusi.

Meiwes lalu menjalankan rencananya membantai Brandes. Sesuai syarat, ia melakukan yang diminta Brandes.

Selama proses pembantaian  Meiwes merekam hal ini. Seluruhnya memakan waktu empat jam.

Meiwes memasak daging tubuh Brandes dan menyantapnya. Di pengadilan, Meiwes mengaku ini merupakan kali pertama dirinya merasa puas bisa menikmati santapan yang dia idamkan. 

“Saya menghias meja dengan lilin yang bagus. Saya menikmati makan malam terbaik saya, dan menggoreng sepotong steak daging manusia, bagian dari punggung Brandes," katanya.

Tak ada rasa penyesalan di dalam diri Meiwes. Dia justru merasakan kepuasan yang tak ternilai setelah lebih dari 40 tahun memimpikan pesta daging manusia.

Meiwes mengubur tengkorak serta bagian tubuh Brandes yang tidak bisa dimakan di kebun miliknya. Dia mengonsumsi total 44 pon daging Brandes selama 20 bulan.

Pasca itu, Meiwes terus mencari korban secara online. Ia akhirnya dilaporkan ke polisi oleh salah satu orang yang menemukan rekamannya.

Petugas yang menggeledah rumah Meiwes menemukan rekaman saat ia mengeksekusi Brandes. Meiwes pun didiagnosis dengan gangguan kepribadian skizoid dan pada tahan layak diadili. 

Awalnya ia divonis penjara selama delapan tahun empat bulan pada 30 Januari 2004. Namun pada Mei 2006, hakim memvonisnya dengan hukunan seumur hidup.

Selama di penjara, Meiwes hanya mengonsumsi makanan sayur mayur tanpa daging. 

"Dan sekarang saya merasa bahwa benar-benar mencapai perasaa batin yang sempurna ini melalui dagingnya," kata Meiwes di hadapan majelis sidangnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut